Ragam

Lambang Negara Indonesia

Lambang Negara Indonesia adalah burung Garuda yang di dalamnya terdapat simbol dari dasar negara yakni Pancasila. Oleh karena itu, lambang negara ini juga dikenal sebagai Burung Garuda Pancasila.

Burung Garuda sendiri merupakan burung mitos yang tidak benar-benar ada.

Burung mitos ini berasal dari mitologi Hindu yang berasal dari daratan India. Mitologi burung Garuda mulai berkembang di Tanah Air sejak abad ke 6 Masehi, yakni saat agama Hindu sedang mengalami kemajuan pesat di bumi Nusantara terutama Pulau Jawa.

Lambang Garuda Pancasila

Lambang Burung Garuda Pancasila didesain dengan kepala yang mengarah atau menoleh ke sisi kiri. Di tengah tubuh burung Garuda terdapat perisai besar dengan bentuk menyerupai jantung. Perisai tersebut digantungkan dari leher burung Garuda menggunakan seutas rantai.

Perisai tersebut dibagi menjadi lima bagian dengan masing-masing bagiannya terdapat simbol dasar negara Pancasila. Sementara pada kaki burung Garuda terdapat seutas pita yang dicengkeram dengan kaki burung.

Pada seutas pita berwarna putih tersebut terdapat semboyan bangsa Indonesia dalam hidup bernegara. Semboyan bangsa Indonesia yang tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila adalah “Bhinneka Tunggal Ika”. Arti semboyan ini yaitu meski berbeda-beda namun tetap satu jua.

Lambang Indonesia tidak hanya sekedar simbol bagi negara melainkan menyimpan makna yang sangat mendalam. Di dalamnya terdapat filosofi hidup bernegara dan dasar negara Indonesia yakni Pancasila. Memahami makna lambang negara akan membantu kita memahami cita-cita dalam bernegara.

Sebagai bangsa dengan ribuan pulau serta suku, Indonesia dianugerahi oleh kekayaan alam dan juga kekayaan budaya yang sangat beragam. Ada banyak sekali bahasa daerah di Tanah Air. Meski begitu, perbedaan tersebut tidak menyebabkan kita terpisah.

Sebaliknya, perbedaan tersebut tetap menyatukan kita di bawah satu naungan negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilihan burung Garuda sebagai lambang negara diatur melalui dasar hukum yang khusus dikeluarkan oleh pemerintah.

Lantas, apa saja dasar hukum yang mengatur lambang Negara Indonesia?

Penggunaan burung Garuda Pancasila sebagai lambang negara diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1958. Selain makna dari simbol perisai negara yang digantungkan di leher burung Garuda, burung Garuda juga memiliki berbagai makna lainnya yang penting untuk dipelajari.

Arti Lambang Negara Indonesia

Lambang burung Garuda pada lambang Negara Indonesia menggambarkan banyak hal dari mulai filosofi hidup berbangsa hingga sejarah kemerdekaan Indonesia.

Berikut adalah beberapa makna yang terkandung pada lambang negara burung Garuda Pancasila:

Lambang Negara Burung Garuda

Mengapa lambang Negara Indonesia burung Garuda? Pemilihan burung Garuda sebagai lambang negara memiliki alasan tersendiri. Burung Garuda adalah burung pada mitologi kuno yang melambangkan kekuatan.

Pemilihan burung Garuda oleh bapak pendiri bangsa dikarenakan mereka berharap bahwa Indonesia sebagai sebuah bangsa yang baru terlahir dari tumpah darah pahlawan kemerdekaan, akan menjadi bangsa yang kuat.

Dengan menjadi bangsa yang kuat, maka Indonesia akan disegani negara-negara lainnya.

Lapisan Emas Burung Garuda

Lapisan emas yang melingkupi burung Garuda melambangkan kejayaan dan kemegahan. Indonesia diharapkan dapat berubah dari bangsa yang dulunya terjajah dan terbelakang akan tumbuh menjadi bangsa besar yang diliputi kejayaan dan kemakmuran untuk seluruh masyarakatnya.

Sayap, Cakar, Ekor, dan Paruh Burung Garuda

Sayap, cakar, ekor dan paruh burung Garuda yang tampak besar dan gagah melambangkan kekuatan dan tenaga dalam membangun bangsa yang besar. Indonesia diharapkan akan tumbuh menjadi bangsa yang kuat dan terus membangun negerinya menjadi lebih baik.

Desain Burung Garuda Ada Tanggal Kemerdekaan

Pada desain burung Garuda terdapat penjelasan mengenai tanggal kemerdekaan bangsa Indonesia seperti berikut ini:

  • Tanggal kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus dilambangkan oleh sayap burung Garuda yang berjumlah 17 helai.
  • Bulan kemerdekaan bangsa Indonesia pada bulan Agustus atau bulan kedelapan dilambangkan oleh jumlah helai bulu pada ekor burung Garuda sebanyak 8 helai.
  • Dua angka tahun kemerdekaan Indonesia yakni 19 dilambangkan melalui jumlah bulu yang terdapat di pangkal ekor atau bagian bawah perisai.
  • Dua angka terakhir pada tahun kemerdekaan Indonesia yakni 45 dilambangkan melalui jumlah bulu yang ada di leher burung Garuda yakni 45 helai bulu.

Kaki Burung Garuda

Pada kaki burung Garuda terdapat cakar yang mencengkram pita berwarna putih dengan tulisan semboyan bangsa Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari buku karangan Empu Tantular berjudul Sutasoma.

Semboyan tersebut bermakna “berbeda-beda tetap tetap satu jua”. Maknanya adalah meski Indonesia terdiri dari berbagai budaya, suku, agama, adat, dan kesenian, bangsa Indonesia tetaplah bangsa yang satu dengan satu bahasa dan kebudayaan nasional.

Perisai Burung Garuda

Perisai burung Garuda mempunyai lima bagian dengan masing-masing terdapat simbol yang melambangkan dasar negara yakni Pancasila.

Berikut adalah keterangan masing-masing simbolnya dan makna yang terdapat pada perisai burung Garuda:

Bagian Tengah Perisai

Bagian tengah perisai terdapat simbol satu buah bintang yang melambangkan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa. Bintang merupakan simbol dari cahaya yang melambangkan kebaikan dan rahmat yang dilimpahkan oleh Tuhan yang Maha Esa kepada makhluknya.

Sementara warna hitam menunjukkan berkah alam dari Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan tempat seluruh makhluk hidup bergantung.

Bagian Kanan Bawah

Bagian kanan bawah terdapat simbol rantai emas yang melambangkan sila kedua Pancasila yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mata rantai memiliki dua buah bentuk yakni lingkaran dengan persegi yang saling terkait.

Mata rantai berbentuk lingkaran merupakan simbol dari perempuan sementara mata rantai berbentuk segi empat adalah lambang dari laki-laki. Sehingga mata rantai yang saling mengikat menunjukkan bahwa baik perempuan dan laki-laki harus saling bekerjasama agar terbentuk hubungan yang harmonis dan damai.

Bagian Kanan Atas

Bagian kanan atas terdapat simbol pohon beringin yang melambangkan sila ketiga Pancasila yakni Persatuan Indonesia. Pemilihan pohon beringin sebagai simbol sila ketiga Pancasila dikarenakan pohon beringin mempunyai akar tunggang yang menjulur jauh hingga ke dasar tanah dengan dahan yang teduh.

Akar yang menghujam hingga ke dasar tanah melambangkan persatuan bangsa Indonesia yang kokoh dan kuat untuk saling menopang satu sama lainnya. Sementara dahan dengan daunnya yang lebat ibarat tempat berteduh yang dapat memberikan perasaan aman terhadap siapa saja yang ada di bawahnya.

Pohon beringin juga mempunyai sulur yang bercabang banyak yang melambangkan keanekaragaman bangsa Indonesia yang meliputi agama, suku dan bahasa di Indonesia.

Bagian Kiri Atas

Bagian kiri atas terdapat simbol kepala banteng yang melambangkan sila keempat Pancasila yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Pancasila. Pemilihan banteng sebagai simbol sila keempat karena hewan ini merupakan hewan sosial yang suka bergerombol.

Sifat banteng sebagai hewan sosial yang saling bergerombol membuat banteng menjadi kelompok yang kuat dan sulit untuk dikalahkan lawannya. Sifat sosial pada banteng ini melambangkan sifat bangsa Indonesia yang senang berdiskusi dan berkumpul untuk mencapai kata mufakat.

Kepala banteng yang terlihat garang menggambarkan sifat bangsa Indonesia yang harus tegas saat mengambil keputusan.

Bagian Kiri Bawah

Bagian kiri bawah terdapat simbol padi dan kapas yang melambangkan sila kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pemilihan lambang padi pada sila terakhir Pancasila melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.

Padi adalah makanan pokok bangsa Indonesia sehingga keberadaannya menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sudah terpenuhi kebutuhan pokoknya. Kapas adalah bahan untuk membuat pakaian yang merupakan salah satu kebutuhan utama sehingga ketersediaannya menunjukkan hidup yang sejahtera.

Maknanya adalah setiap bangsa Indonesia berhak atas terpenuhinya kebutuhan dasar berupa sandang dan pangan secara merata dan adil tanpa dibeda-bedakan. Hal ini karena indikator kesejahteraan negara dilihat dari terpenuhinya kebutuhan sandang dan pangan.

Perisai di Tengah Burung Garuda

Pemilihan perisai yang diletakkan di bagian tengah burung Garuda melambangkan tameng yang memang sudah lama dikenal sebagai salah satu senjata tradisional masyarakat Nusantara. Tameng merupakan senjata tradisional yang melambangkan bentuk perlindungan dan pertahanan diri.

Tameng digunakan sebagai alat yang dapat membantu seseorang untuk mencapai tujuan yang baik.

Bagian Ruang Perisai

Pada bagian ruang perisai terdapat warna dasar dari bendera Indonesia yakni merah putih dengan bagian tengah dari perisai memiliki warna dasar hitam.

Tengah Perisai

Pada bagian tengah perisai terdapat garis hitam tebal yang melambangkan garis khatulistiwa yang melintasi Negara Indonesia. Garis khatulistiwa ini menjadi ciri khas dari negara tropis Indonesia.

Sejarah Lambang Negara Indonesia

Berkaitan dengan alasan mengapa burung Garuda dijadikan lambang Negara Indonesia, maka bisa dilihat dari sejarah perumusan lambang negara di awal masa kemerdekaan. Burung Garuda didesain oleh Sultan Hamid II yang disetujui secara resmi oleh Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Pemerintah.

Berikut kronologis dipilihnya burung Garuda sebagai lambang Negara Indonesia:

Tanggal 13 Juli 1945

Salah satu anggota Panitia Perancang UUD yakni Parada Harahap mengusulkan agar bangsa ini memiliki lambang negaranya selain bendera merah putih. Usulan lambang Negara Indonesia disetujui seluruh anggota panitia dan dibentuknya Undang Undang Istimewa yang mengatur hal ini.

Tanggal 16 November 1945

Panitia Indonesia Raya kemudian dibentuk oleh pemerintah dengan ketua Ki Hajar Dewantara dengan sekretarisnya Mohammad Yamin. Tugas panitia Indonesia Raya adalah untuk mencari sejarah terkait lambang, mitologi, arkeologi, simbologi, kesusastraan serta keberadaan bendera merah putih.

Pencarian makna tersebut berkaitan dengan keberadaan burung Garuda maupun simbol lain dan relief pada candi maupun yang ada di beberapa daerah di Nusantara. Namun, karena banyaknya peristiwa politik yang mengiringi kemerdekaan Indonesia membuat pekerjaan panitia menjadi tertunda.

Tahun 1947

Pemerintah yang baru terbentuk kemudian mengadakan perlombaan rancangan lambang negara melalui beberapa organisasi kesenian seperti Pelukis Rakyat, KPP sesi kesenian, PTPI dan organisasi Seniman Indonesia Muda atau SIM.

Meski begitu, selama kurun waktu tiga tahun sayembara diselenggarakan, tidak ada satupun lambang negara yang terpilih. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan para seniman mengenai arti dari lambang negara tersebut sehingga mereka tidak mampu menjelaskan makna dari rancangan yang dibuat.

Tanggal 20 Desember 1949

Sultan Hamid II diangkat oleh Presiden Soekarno untuk menjabat sebagai Menteri Negara Zonder Porto Folio. Tugas Sultan Hamid II adalah merancang, merencanakan dan merumuskan lambang Negara Indonesia.

Tanggal 10 Januari 1950

Pemerintah membentuk panitia khusus yang bertugas untuk menyeleksi usulan dari lambang negara melalui sayembara yang diselenggarakan sebelumnya. Panitia Lencana Negara ini berada di bawah Menteri Negara Zonder Porto Folio dengan susunan ketua yakni Mohammad Yamin.

Tanggal 26 Januari 1950

Hasil sayembara diputuskan bahwa yang terpilih adalah usulan dari Mohammad Yamin dan Sultan Hamid II. Hal ini berdasarkan sumbangan pemikiran oleh Ki Hajar Dewantara yang kemudian dikonsultasikan bersama dengan Mohammad Yamin sebagai ketua Panitia Lencana Negara.

Tanggal 8 Februari 1950

Setelah dilakukan musyawarah pemilihan lambang Negara Indonesia, akhirnya desain milik Sultan Hamid II yang terpilih untuk diajukan ke Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno. Desain milik Sultan Hamid II sendiri sebenarnya sedikit berbeda dari desain burung Garuda yang kita kenal saat ini.

Saat itu Partai Masyumi mengajukan keberatan dengan adanya gambar bahu dan tangan serupa manusia pada burung tersebut yang mengandung sifat mitologis. Setelah mendapat masukan dari banyak pihak, akhirnya rancangan burung Garuda pun mengalami sedikit perubahan oleh Sultan Hamid II.

Tanggal 10 Februari 1950

Rancangan gambar lambang negara kemudian dibawa dan dipertimbangkan ke sidang parlemen RIS untuk dipilih.

Tanggal 15 Februari 1950

Setelah dilakukan sidang parlemen RIS, akhirnya lambang negara usulan dari Sultan Hamid II yang terpilih. Rancangan gambar yang terpilih berupa burung Garuda dengan kepala yang gundul serta ditetapkan ke dalam pasal 3 RIS.

Lambang negara yang dipilih pun diperkenalkan kepada masyarakat ramai di Hotel Des Indes, Jakarta.

Tanggal 20 Februari 1950

Lambang negara Republik Indonesia karya Sultan Hamid II kemudian dipasang di ruangan sidang parlemen RIS. Gambar burung Garuda yang digunakan pada saat ini belum memiliki jambul dan kepalanya masih gundul.

Agar tampak burung Garuda lebih alami seperti burung rajawali pada umumnya, maka kepala burung pun dibuat berjambul.

Tanggal 20 Maret 1950

Dullah dan Ruhl kemudian mengubah gambar lambang negara sesuai usulan Presiden Soekarno. Dullah dan Ruhl sendiri merupakan ahli semiologi sekaligus konsultan dari Sultan Hamid II. Selain mengubah bentuk jambul dari burung Garuda, Dullah dan Ruhl juga melakukan perubahan pada cakar kaki burung.

Cakar kaki burung Garuda yang mencengkram pita berisi semboyan Bhinneka Tunggal Ika kemudian diubah menghadap ke bagian depan. Gambar lambang negara ini merupakan gambar final yang selanjutnya disebarluaskan ke seluruh penjuru negeri.

Tanggal 10 Juli 1951

Dilakukan penetapan lambang negara oleh Dewan Menteri dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 pasal 3.

Tanggal 17 Agustus 1951

Penggunaan lambang negara berupa burung Garuda kemudian disosialisasikan penggunaannya ke seluruh penjuru negeri dan disebarluaskan hingga pelosok Tanah Air.

Tanggal 17 Oktober 1951

Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo bersama Presiden Republik Indonesia Soekarno kemudian secara resmi menetapkan lambang negara melalui Peraturan Pemerintah Tahun 1951 No. 66.

Tanggal 28 November 1951

Menteri Kehakiman M Nasroen kemudian mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 66 yang secara resmi menetapkan gambar lambang negara usulan Sultan Hamid II sebagai lambang negara Republik Indonesia.

Semoga artikel Lambang Negara Indonesia ini menjawab pertanyaan mengapa burung garuda menjadi lambang Negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Wahyu Blahe

Guru SEO, Blogger Medan, Public Speaker, Digitalpreneur, Konsultan Digital Marketing | WA: 085261199133

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button