New Normal dan Penerapannya di Indonesia
New Normal sebagai pendekatan baru penanganan Covid-19. WHO menerbitkan panduan interim yang memberikan anjuran tentang penyesuaian langkah-langkah kesehatan masyarakat dan sosial (LKMS), dengan tetap mengelola risiko peningkatan kembali jumlah kasus.
Namun terlebih dahulu memastikan informasinya.
Berikut panduannya :
- Bukti itu menunjukkan bahwa transmisi COVID-19 dikendalikan
- Bahwa kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia untuk menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantinapasien COVID-19
- Risiko penularanwabah sudah terkendali terutama di tempat dengan kerentanan tinggi
- Langkah pencegahan di lingkungan kerja telah ditetapkan, seperti menjaga jarak, cuci tangan dan etika saat batuk
- Risiko impor dapat dikendalikan
- Keterlibatan masyarakat dalam masa transisi
Konten :
Apa Itu New Normal
New Normal adalah perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (KepmenkesHK.01.07/MENKES/328/2020).
New Normal maksudnya apa ya?
Disebutkan bahwa New Normal merupakan kebijakan membuka kembali aktifitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas. Dengan menggunakan standar atau protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pada situasi New Normal, tempat kerja perkantoran, industri, tempat kerja sektor jasa dan perdagangan akan dibuka untuk mendukung Keberlangsungan usaha perekonomian.
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang diawasi oleh aparat TNI/Polri.
New Normal di Indonesia
Pada tanggal 15 Mei 2020, istilah New Normal muncul di Indonesia setelah Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat harus bisa berkompromi, hidup berdampingan, dan berdamai dengan Covid-19 agar tetap produktif.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2020, Pemerintah pusat melalui Kemenkes mengeluarkan; Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi
Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan PenularanCovid-19 Di Tempat Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha hingga Surat Edaran HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penerapan New Normal
Bagaimanakah penerapan New Normal? Apakah sulit untuk diterapkan?
Dan pada tanggal 26 Mei 2020. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Indonesia akan segera menerapkan Kebijakan New Normal di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota dengan melibatkan TNI/Polri TNI dan Polri untuk mendisiplinkan masyarakat.
Penerapan New Normal di Tempat Kerja
Protokol pencegahan yang diterapkan pada semua tempat kerja seperti perkantoran, industri, sektor jasa, dan perdagangan dalam implementasi.
- Memastikan kebersihan tangan
- Memastikan kebersihan pernapasan, baik itu penggunaan masker, etiket batuk, dan bersin.
- Memastikan Penjagaan jarak fisik
- Memastikan pengurangan dan pengelolaan perjalanan dinas
- Memastikan pembersihan dan disinfeksi lingkungan kerja secara berkala
- Memastikan komunikasi, pelatihan, dan edukasi risiko
- Memastikan tatalaksana orang-orang dengan COVID-19 atau kontak-kontaknya
Langkah Khusus Untuk Tempat Kerja dan Pekerjaan Berisiko Sedang
- Pembersihan dan disinfeksi lebih untuk benda-benda dan permukaan-permukaan yang sering disentuh
- Penjagaan jarak fisik minimal 1 meter
- Tingkatkan kegiatan menjaga kebersihan tangan – mencuci tangan secara berkala
- Berikan alat pelindung diri dan pelatihan tentang penggunaannya yang tepat
- Tingkatkan laju ventilasi melalui udara alami atau ventilasi buatan
Langkah Khusus Untuk Tempat Kerja dan Pekerjaan Berisiko Tinggi
- Kaji kemungkinan menangguhkan kegiatan
- Kepatuhan dalam kegiatan menjaga kebersihan sebelum dan sesudah kontak dengan orang yang diketahui atau dicurigai mengidap COVID-19
- Penggunaan masker medis, jubah sekali pakai, sarung tangan, dan perlindungan mata untuk pekerja yang harus bekerja di rumah orang yang diketahui atau dicurigai mengidap COVID-19
- Melatih pekerja dalam praktik-praktikpencegahan dan pengendalian infeksi serta penggunaan alat pelindung diri
- Tidak menugaskan pekerja yang memiliki gangguan kesehatan yang sudah ada, mengandung, atau berusia lebih dari 60 tahun
- Untuk menjalankan tugas-tugas berisiko tinggi.
Penerapan New Normal di Sekolah
New Normal di sekolah ataupun dalam dunia pendidikan masih dikaji Pemerintah.
Untuk selanjutnya, apakah dampak dari penerapan New Normal? Siapkah kita menjalani New Normal?
Semoga bisa terjawab nantinya ya.
Ok, selamat datang di era New Normal.
new normal ini agak beresiko sih.. tapi semoga saja berjalan dengan baik kedepannya.
Salam kenal, mas
Iya, memang harus disetting sebaik mungkin. Kita khawatir risiko sekecil apapun ya kan..
mau tajk mau kita hrs mau, karena kita gak tahu kpn vaksin ada kan? yang bs kerja wfh sih enak kalau yang gak, lalu bagi ekonomi hrs lanjut .semoga vaksin bs diketemukan
Segala yang terbaik kita harapkan sekarang ini ya kan kak..